Beranda PROFIL Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor ... tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Musi Banyuasin adalah sebagai berikut : 

TUGAS

membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan bidang kelautan dan perikanan.

FUNGSI

Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan perencanaan dan program kerja Dinas;
  2. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan;
  3. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang perikanan tangkap;
  4. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang perikanan budidaya;
  5. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
  6. pelaksanaan administrasi kesekretariatan Dinas;
  7. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
  8. pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran;
  9. pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Barang;
  10. pengoordinasian penyusunan Perjanjian Kinerja Dinas;

Susunan organisasi Dinas, terdiri atas:

  • Kepala Dinas;
  • Sekretariat, terdiri atas:
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  • Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
  • Bidang Perikanan Tangkap;
  • Bidang Perikanan Budidaya;
  • Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
  • Unit Pelaksana Teknis; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.