Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor ... tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Musi Banyuasin adalah sebagai berikut :
TUGAS
membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan bidang kelautan dan perikanan.
FUNGSI
Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan dan program kerja Dinas;
- penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan;
- pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang perikanan tangkap;
- pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang perikanan budidaya;
- pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
- pelaksanaan administrasi kesekretariatan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Barang;
- pengoordinasian penyusunan Perjanjian Kinerja Dinas;
Susunan organisasi Dinas, terdiri atas:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
- Bidang Perikanan Tangkap;
- Bidang Perikanan Budidaya;
- Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
- Unit Pelaksana Teknis; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.